Minggu, 26 Februari 2017

PERTEMUAN KE-3: KULIAH AKBAR PRA, PROSES DAN PASCA NIKAH (Fiqih Munakahat)

KULIAH AKBAR PRA, PROSES DAN PASCA NIKAH
Pertemuan ke-3, Sabtu 25 Februari 2017 at Masjid Nurul Ashri, Deresan.
“FIQH MUNAKAHAT.” Oleh: Ustd. Bagus Priyosembodo.

Menikah merupakan sunah Rasul. Wajib jika seseorang sudah sangat butuh untuk menikah, namun makruh bila lelaki tersebut belum dapat mengurus dirinya sendiri dengan adil. Seseorang yang tidak menikah namun bukan karena membenci pernikahan, maka tidak berdosa.
·         Jika sudah mampu (dalam hal ini yang berhubungan dengan kegiatan seksual), hendaklah menikah karena agar dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.
·         Jika belum mampu, hendaknya berpuasa karena puasa dapat menjadi perisai dari kegiatan yang haram, perisai gejolak nafsu, dan perisai dari neraka Allah SWT.
·         Jika belum bisa keduanya, maka hendaknya berpuasa, menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.

Perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, nasab, kecantikan dan agamannya. Namun banyak orang yang salah mengartikan hal ini. Maksudnya adalah dalam memilih perempuan, pasangan bukan keempat-empatnya kriteria harus dimiliki, karena kelanjutan hadits ini adalah, “pilihlah calon yang bagus agamanya, maka engkau akan bahagia.” Jadi boleh memilih perempuan karena parasnya atau hartanya, tapi sebaiknya pilihlah karena agamanya. Selain karena agamanya, pilihlah perempuan yang penyayang dan subur.

Memilih laki-laki tidak hanya karena memiliki ilmu agama, namun lihatlah agama dan akhlaknya. Salah satu cirinya, misalnya: sholat subuh berjama’ah, berbakti kepada ibunya, giat mencari nafkah halal/bukan pemalas (bukan karena pekerjaan tetap, namun tetap bekerja).
Dari segi fiqih, bila lelaki melamar perempuan yang akan dinikahi hendaknya lelaki tersebut melihat perempuan yang akan dinikahi (tidak wajib, namun dianjurkan sehingga walaupun tidak melihat secara langsung misal lewat foto) maka akad tetap sah. Hal yang boleh dilihat adalah: baju luar, wajah dan telapak tangan. Perbedaan laki-laki yang memang berniat dan tidak berniat menikahi adalah cara melihatnya. Lelaki yang tidak berniat menikahi akan melihat dengan seksama (baik langsung maupun tidak langsung) dan perempuan yang dilihat dalam keadaan ridho maupun tidak (tidak wajib). Lelaki yang berniat menikahi, maka ia harus melihat seperlunya saja.
Lelaki tidak boleh melamar perempuan yang sudah dilamar oleh lelaki muslim lain, kecuali pelamar pertama membatalkan lamarannya atau mengizinkan lelaki lain melamarnya juga (istilahnya berkompitisi utk mendapatkan  si akhwat). Lelaki tidak boleh melamar jika perempuan tersebut dalam keadaan masa idah (cerai atau ditinggal mati suami) akan tetapi boleh memberikan isyarat kalau mau melamar jika sudah lewat masa idah (khusus yang ditinggal mati suami).

Ø FIQH IJAB-QABUL
a.       Melakukan khotbah nikah sebelum ijab-qabul tidak wajib, namun disarankan. Akan tetapi harus singkat dan bermakna.
b.      Syarat sah ijab-qabul:
1.      Ijab, yaitu lafaz pernikahan yang disampaikan wali perempuan.
2.      Qabul, yaitu lafaz pernikahan dari lelaki.
3.      Saksi.
Tidak ada pengucapan mahar atau ada tidaknya pengantin perempuan saat akad, maka tetap sah. Sah berarti ada kata nikah.
Contoh: “aku nikahkan kamu dengan anak perempuanku yang bernama…” tidak mengucapkan maharnya tidak apa-apa. Kemudian lelaki menjawab, “saya terima.” ini saja, maka sudah sah. Syarat harus satu hela nafas merupakan syarat yang dibuat-buat.
·         Perempuan tidak bisa menikahkan dirinya sendiri maupun orang lain, yang paling berhak adalah ayahnya. Jika tidak ada ayahnya, maka bisa kakek, saudara laki-laki ayahnya, saudara laki-laki kandung perempuan, anak laki-laki perempuan (sudah baligh).
·         Tidak sah jika ayah mempelai perempuan tapi bukan muslim. Namun, ijab-qabul yang tidak dihadiri orang tua lelaki maka tetap sah.
·         Apabila sebelum akad mempelai perempuan tidak memberi tahu adanya kecacatan dalam dirinya, maka pernikahan dapat dibatalkan karena dianggap telah berbohong. Namun jika saat perkenalan telah diceritakan dan lelaki menerima, maka ketika sudah menikah harus saling menerima.

Ø MAHAR
Mahar adalah segala benda yang walaupun sangat murah namun bermanfaat. Contoh: segelas air putih, paku, palu, dll.
Benda yang tidak bermanfaat tidak boleh dijadikan mahar. Contoh: sandal jepit yang hanya sebelah.
-       Jasa juga bisa dijadikan mahar.
Contoh: pengajaran Al-qur’an maupun yang bukan Al-qur’an, namun bukan bacaannya. Misalkan ada pernikahan yang menyebutkan maharnya adala surat Al-Baqarah, yang dimaksudkan pengantin laki-laki tersebut adalah bukan pembacaannya, namun pengajarannya baik lafaz maupun makna.
-          Mahar bukan ukuran suatu kemuliaan seseorang. Perempuan yang baik akan memudahkan maharnya, namun mahar tidak dibatasi.
Misalkan ada perempuan yang meminta mahar 200 juta, belum tentu perempuan tersebut matre. Harus dilihat dulu untuk apa mahar tersebut. Jika digunakan untuk kebaikan, misal: membayar hutang orangtua, tabungan haji untuk pasangan, membangun masjid, maka tidak apa-apa asalkan lelaki mampu dan mau.

Ø WALIMAH
-          Pembiayaan walimah adalah tanggungjawab lelaki, bukan wali perempuan.
-          Boleh dilakukan sederhana maupun mewah, tetapi tidak melebihi dua hari.
-          Tidak boleh ditunda lama-lama dari jarak akad nikah.
-          Berwalimahlah walau hanya dengan 1 kambing, namun jika dalam walimah tidak ada daging pun tidak apa-apa.
-          Walimah syar’i yaitu:
a.       Tidak melakukan maksiat, contoh: tabaruj (berdandan menor)
b.      Tidak memakai wangi-wangian untuk perempuan.
c.       Tidak adanya adat-adat yang melanggar syariat.
d.      Tidak adanya percampuran antara tamu laki-laki dan perempuan.

Tambahan:
-          Jarak antara khitbah dan akad nikah memang tidak ada batasan, akan tetapi lebih baik disegerakan untuk menghindari munculnya hal yang tidak baik. Namun, jika dapat menjaga dari fitnah, dibutuhkan waktu, dan tidak merusak kebaikan ijab-qabul, maka tidak apa-apa.
-          Khitbah adalah pernyataan JELAS dari lelaki yang meminta perempuan tersebut untuk dijadikan istri. Jadi bukan sekedar Tanya jawab perkenalan.
-          Pokok walimah: salam, makan dengan sukacita, doa untuk mempelai.

-          Menikah dengan mengikuti sunah itu mudah, murah dan barokah. Hendaklah tidak mempersulit pernikahan dengan menolak orang yang berakhlak baik hanya demi harta. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar