KULIAH
AKBAR PRA, PROSES DAN PASCA NIKAH
Pertemuan
ke-3, Sabtu 25 Februari 2017 at Masjid Nurul Ashri, Deresan.
“FIQH
MUNAKAHAT.” Oleh: Ustd. Bagus Priyosembodo.
Menikah merupakan
sunah Rasul. Wajib jika seseorang sudah sangat butuh untuk menikah, namun
makruh bila lelaki tersebut belum dapat mengurus dirinya sendiri dengan adil. Seseorang
yang tidak menikah namun bukan karena membenci pernikahan, maka tidak berdosa.
·
Jika sudah mampu (dalam hal ini yang berhubungan dengan kegiatan
seksual), hendaklah menikah karena agar dapat menundukkan pandangan dan menjaga
kemaluan.
·
Jika belum mampu, hendaknya berpuasa karena puasa dapat menjadi
perisai dari kegiatan yang haram, perisai gejolak nafsu, dan perisai dari
neraka Allah SWT.
·
Jika belum bisa keduanya, maka hendaknya berpuasa, menundukkan
pandangan dan menjaga kemaluan.
Perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu:
harta, nasab, kecantikan dan agamannya. Namun banyak orang yang salah
mengartikan hal ini. Maksudnya adalah dalam memilih perempuan, pasangan
bukan keempat-empatnya kriteria harus dimiliki, karena kelanjutan hadits ini
adalah, “pilihlah calon yang bagus agamanya, maka engkau akan bahagia.” Jadi boleh
memilih perempuan karena parasnya atau hartanya, tapi sebaiknya pilihlah karena
agamanya. Selain karena agamanya, pilihlah perempuan yang penyayang dan subur.